PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PELAJAR MUSLIMIN INDONESIA
( Indonesian Union Of Moslem
Students )
( PD/PRT SEPMI )
HASIL KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL/KONGRES V
MUQODDIMAH
BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
“Bacalah dengan nama Rab – Mu yang telah menciptakan manusia dari segumpal
darah . bacalah dengan rab mu yang paling mulia yang mengajarkan (manusia)
dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan pada manusia apa yang tidak di ketahui”
(QS. Al-‘alaq).
“ALLAH
MENGANGKAT ORANG YANG BERIMAN DIANTARAMU DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU BEBERAPA
DERAJAT”. (QS. Al-Mujadalah 11)
Bahwa
sesungguhnya islam adalah Dinulloh Ia adalah ketentuan hidup dan kehidupan
serta peraturan dalam pergaulan bersama yang dalam ketentuannya, Ia
mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman.
Membangun hidup dan kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat manusia
yang sempurna.
Maka
bersyukurlah kita kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunianya atas
terciptanya kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam
perjuangan selanjutnya untuk mencapai kemerdekaan umat yang sejahtera khususnya
bagi segenap PELAJAR MUSLIMIN telah sampailah kepada kita suatu kehidupan untuk
menghidupkan dan melatih diri dari dalam suatu wadah guna berjuang melaksanakan
Islam seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya.
Kemudian
dari pada itu, guna melaksanakan pergerakan dan perjuangan tersebut secara
teratur dan terarah maka dengan penuh taqwa dan tawakal kepada Allah SWT
disusunlah Peratuaran Dasar Pelajar Muslimin Indonesia dengan hokum tertinggi
adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata bahwa program azas tandhim PSII
atau Syarikat Islam Indonesia, adalh tempat untuk mencari kebenaran dalamsegala
usaha menyampaikan maksud menjalankan Islam seluas-luasnya dan
sepenuh-penuhnya.
PASAL
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN DAN STATUS
Ayat
1
NAMA
Organisasi
ini bernama “Serikat Pelajar Muslimin Indonesia” disingkat SEPMI.
Ayat
2
WAKTU
SEPMI
didirikan di Bndung pada tanggal 20 Mei 1963 untuk waktu yang tidak terbatas.
Ayat
3
KEDUDUKAN
SEPMI
berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Ayat
4
STATUS
SEPMI
adalah organisasi Pelajar Muslimin yang
merupakan bagian tubuh Syarikat Islam (PSII)
PASAL
2
AZAS
DAN TUJUAN
Ayat
1
AZAS
SEPMI
berazaskan Dinul Islam
Ayat
2
TUJUAN
SEPMI
bertujuan membentuk pribadi-pribadi muslim yang berilmu dan beriman sempurna
berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata.
PASAL
3
USAHA
Ayat
1
Mendidik
para pelajar berakhlak mulia, beriman teguh kepada Alloh SWT, berilmu
pengetahuan luas serta beramal sebanyak-banyaknya untuk kepentingan Dinullah,
Nusa dan Bangsa Indonesia.
Ayat
2
Mendidik
para pelajar menjadi kader pimpinan untuk melanjutkan cita-cita front Syarikat
Islam.
Ayat
3
Menyelenggarakan
usaha untuk kesejahteraan para pelajar.
PASAL
4
KEANGGOTAAN
Ayat
1
KEANGGOTAAN
Setiap
Pelajar Muslimin Indonesia Putra Putri yang menyetujui dan mentaati peraturan
dasar dan peraturan rumah tangga SEPMI dapat menjadi anggota SEPMI.
Ayat
2
AYAT
KEANGGOTAAN
Anggota
SEPMI terdiri dari :
a. Anggota
tunas SEPMI
b.
Anggota Biasa
c.
Anggota Luar Biasa
d. Anggota
Kehormatan
PASAL
5
STRUKTUR
DAN PIMPINAN ORGANISASI
SEPMI
mempunyai Struktur / susunan Organisasi yang bersifat Nasional berbebtuk Sircle dengan pimpinan Organisasi sebagai
berikut :
a. Dewan
Pimpinan Pusat disingkat DPP
b.
Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW
c.
Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC
d.
Dewan Pimpinan Anak Cabang disingkat
DPAC
e. Dewan
Pimpinan Ranting / Komisariat.
PASAL
6
HUKUM
DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Ayat
1
HUKUM
Hukum
yang tertinggi menurut keyakinan dan pengakuan Serikat Pelajar Muslimin
Indonesia ialah Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata.
Ayat
2
KEKUASAAN
Kekuasaan
Organisasi dengan bertakluk kepada hukum yang tertinggi itu, maka kekuasaan
yang tertinggi di dalam Organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Kongres).
Ayat
3
Dengan
tidak boleh bertentangan dengan segala ketentuan-ketentuan yang di putuskan
oleh Kongres maka kekuasaan dalam Organisasi kepada :
a. Tingkat
Wilayah dipegang oleh Musyawarah Wilayah
b.
Tingkat Cabang oleh Muayawarah Cabang
c.
Tingkat Anak Cabang oleh Musyawarh Anak Cabang
d. Tingkat
Ranting/ Komisariat dipegang oleh Rapat Anggota
PASAL
7
PERSIDANGAN
ORGANISASI
Persidangan-persidangan
yang berlaku bagi SEPMI :
Ayat
1
MUSYAWARAH
a. Musyawarah
Nasional diadakan sedikitnya 4 tahun sekali
b.
Musyawarah Wilayah diadakan sedikitnya 3
tahun sekali
c.
Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya 2
tahun sekali
d.
Musyawarah Anak Cabang diadakan
sedikitnya 1 tahun sekali
e. Musyawarah
/ rapat anggota Ranting / Komisariat diadakan sedikitnya 1 tahun sekali
Ayat
2
KONFRENSI
KERJA
a. Konfrensi
besar, diadakan pada pertengahan periode DPP
b.
Konfrensi wililayah diadakan pada
pertengahan DPW
c. Konfrensi
Cabang diadakan pada pertengahan periode DPC
Ayat
3
Persidangan-persidangan
lain :
a. Rapat
Pleno Pusat
b.
Rapat Pleno Wilayah
c.
Rapt Pleno Cabang
d. Rapat
Pleno Anak Cabang
Ayat
4
KONGRES
LUAR BIASA
Dapat
diadakn jika dipandang perlu atas permintaan lebih dari separoh jumlah
permintaan Wilayah atau jumlah Cabang SEPMI.
PASAL
8
Pembendaharaan
Serikat Pelajar Muslimin Indonesia diperoleh dari :
a. Uang
Pangkal
b.
Uang Iuran Anggota
c.
Usaha-usaha yang Syah/ halal
d. Infaq,
Wakaf dan sumbangan lain yang syah halal dan tidak mengikat.
PASAL
9
PENGESAHAN,
PERUBAHAN, PERATURAN DASAR DAN PEMBUBARAN.
Ayat
1
PENGESAHAN
Peraturan
dasar ini ditetapkan dan disyahkan oleh Kongres V SEPMI di Jakarta pada tanggal
20-22 September / 11-13 Rajab 1412 H. Jo Kongres IV di Jakarta pada tanggal
17-19 Ramadhan 1407 / 15- 17 Mei 1987, Jo Kongres III di Sukabumi oada tanggal 20-23
Juni 1981. Jo Kongres II di Bandung pada tanggal 25-30 April 1970. Jo Kongres I
SEPMI di Jakarta pada Bulan April 1967, dan dinyatakan mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan / disyahkan.
Ayat
2
PERUBAHAN
PERATURAN DASAR
Perubahan
peraturan dasar ini dapat dilakukan oleh Kongres (Musyawarah Nasional).
Ayat
3
PERUBAHAN
SEPMI
tidak bisa bubar dan tidak bisa dibubarkan kecuali dalam keadaan udzur (luar
biasa), makakemmbali pada Firman Allh SWT, FATTAKULLAH MASTATHO’TUM (maka
takutlah kamu kepada Allah sekuat-kuat kekuatan).
PASAL
10
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasr ini serta
penjelasan lainnya akan diatur kemudian dalam peraturan rumah tangga serta
peraturan dan ketentuan tersendiri ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan selama
tidak bertentangan dengan peraturan dasar dan pertaturan rumah tangga.
PERATURAN
RUMAH TANGGA
(PRT
/ SEPMI)
BAB
1
LAMBANG,
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
1
LAMBANG
(TANDA GAMBAR)
1. Lambang
SEPMI ialah kalimah Toyyibah / Tauhid yang berbentuk bulan dan bintang yang
melambangkan ke-Islaman, dibawahnya terdapat buku terbuka berwarna kuning dengan
garis –garis lembaran berjumlah 6 buah (tiga sebelah kanan dan tiga sebelah
kiri), dibawahnya terdapat pita hitam bertuliskan SEPMI berwarna putih.
2. Pada
buku terdapat 6 (enam) helai berarti program azas Syarikat Islam, sedangkan
buku diatas terdapat 3 (tiga) garis kiri dan kanan mengandung pengertian
trilogy Syarikat Islam.
Pasal
2
LENCANA
DAN BADGE
Lencana
dan Badge SEPMI adalah lambing SEPMI dalam Prisai hijau yang berpinggiran garis
putih. Ukuran lencana dan badge harmonis sesuai dengan kondisinya. Kalimah
Toyyibah / Kalimah Tauhid berbentuk bulan dan bintang dengan tulisan putih.
Pasal
3
PECI
Peci
SEPMI berwarna hitam diatasnya kuning, kiri depan terdapat segi empat berwarna
hijau yang sisi atasnya dan bawahnya terdapat setrip kuning, dicantumkan tiga
bintang pada segi empat. Peci digunakan pada upacara-upacara resmi.
Pasal
4
BARET
Baret
SEPMI berwarna hitam diatasnya kuning, dikiri depan terdapat segi empat
berwarna hijau yang sisi atas dan bawahnya terdapt setrip kuning, dicantumkan
tiga bintang pada sebelahnya atas segi empat. Baret digunakan terutama
padakegiatan –kegiatan harian, sepertiStudi tour, kunjungan Silaturahmi, rapat
/ konfrensi kerja dan sebagainya.
Pasal
5
STEMPEL
Stempel
SEPMI adalah berbentuk bulat telur (tinggi 4.5 Cm dan lebar 3 Cm) bagian
pinggir atas bertuliskan “Serikat Pelajar Muslimin Indonesia” dan bagian
pinggir bawahnya bertuliskan “tingkat Daerah SEPMI berada” dan bagian tengahnya
terdapat “lambang SEPMI” dan pemakaiannya menggunakan tinta berwarna hijau.
Pasal
6
SERAGAM
Seragam
SEPMI
1. Jaket
harian SEPMI berwarna kuning berbentuk jas dengan badge SEPMI di dada kiri.
2.
Pakaian harian SEPMIWAN berbaju kemeja
putih berlengan panjang dan celana abu-abu
3. Pakaian
harian SEPMIWATI berbusana Muslimah.
Pasal
7
GORDON
DAN TANDA JABATAN
1. Gordon
Gordon
SEPMI Hanya berlaku untuk DPP, DPW dan DPC
a. Gordon
untuk DPP berwarna hijau – putih – kuning lebar 6 Cm
b. Gordon
untuk DPW berwarna hijau – putih – hijau lebar 6 Cm
c. Gordon
untuk DPC berwarna putih – hijau – hijau lebar 6 Cm
d. Disematkan
lencana pada pertemuan ujung gordon bawah
2. Tanda
jabatan
Tanda
jabatan SEPMI hanya berlaku untuk DPP, DPW, dan DPC berbentuk bulat dengan
lambing SEPMI di tengahnya.
a. Tanda
jabatan DPP berwarna kuning emas
b. Tanda
jabatan DPW berwarna kuning emas
c. Tanda
jabatan DPC berwarna kuning emas
d. Ukuran
untuk a, b dan c diatas di tentukan oleh DPP
Pasal
8
BENDERA
Bendera
SEPMI berwarna kuning dan memakai lambing SEPMI di tengahnya, dengan ukuran 3 x
2 (minimal 1,20 x 0,80M2)
Pasal
9
PAPAN
NAMA SEKRETARIAT
1. Papan
nama SEPMI berwarna dasar kuning, dengansebelah kirnya memakai lambang
SEPMI, di bagian kanannya bertuliskan
‘’serikat pelajar muslimin indonesia’’
dan di tingkat daerah di mana sepmi berada .
2.
Ukuran, harmonis sesuai dengan kondisi
setempat .
3. Setiap
bulan organisasi sepmi memiliki papan
nama sekertaria
Pasal
10
LAGU
Sepmi
mempunyai lagu
a. Mars
SEPMI
b. Hymne
SEPMI
Pasal
11
KARTU
TANDA ANGGOTA
Setiap
anggota sepmi harus memiliki kartu tanda anggota ,yang berwarna kuning dengan
ukuran 6x9 cm , di lengkapi dengan pas photo dan yang mengeluarkan DPP SEPMI .
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
12
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
1. calon
anggota harus mengajukan diri secara tertulis ,dengan mengisi formulir yang di
keluarkan oleh DPC setempat
2.
calon anggota harus mengalami masa calon
Anggota (MCA) sebelum menjadi anggota
SEPMI
3.
calon anngota di resmikan menjadi
anggota SEPMI , bila di anggap sudah memenuhi syarat di hadapan sedikit
–dikitnya 3 orang pimpinanSEPMI setempat
4.
Dalam keadaan istimewa pimpinan
SEPMIyang lebih di atas dapat secara
langsung melakukan tindakan penerimaan anggota .
5. Lama
masa calon anggota di sesuaikan dengan kondisi setempat dengan melihat
urgensinya[kepentingan]
Pasal
13
JENIS
KEANGGOTAAN
1.
Angota tunas SEPMI ialah murid di bawah
tingkat SLTP
2.
Anggota biasa SEPMI ialah yang mengikuti masa calon anggota dan di resmikan mejadi anggota .
3.
Anggota luar biasa ialah anggota biasa
di karenakan sesuatu hal setatus kepelajarannya berakhir [telah/berhenti ]dan tidak menyatakan diri
keluar atau di keluarkan dari SEPMI.
4.Anggota
kehormatan SEPMI ialah anggota biasa, luar biasa atau simpatisan SEPMI
Yang banyak jasanya bagi perjuangan SEPMI dan
perjuangan umat islam umumnya.
PASAL
14
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap
anggotaSEPMI mempunyai hak sebagai berikut
a. Untuk
memilih dan di pilih
b. Untuk
memajukan saran-saran buah pikirannya ,ikut serta bermusyawarah dan mengadakan
sosial control demi kebaikan organisasinya
2. Setiap anggota biasa SEPMI mempunyai kewajiban
sebagai berikut ;
a. Membayar
uang pangkal ,iuran dan dana lainnya yang di tetapkan oleh badan organisasi
SEPMI .
b. M
enjaga nama baik SEPMI di manapun berada
c. Menjalankan
azas dinul islam dengan konsekuensi
d. Patuh
dan taat pada peraturan badan organisasi serta berusaha untuk membesarkan
,mempertinggi dan mempopulerkan SEPMI di masyarakat
Pasa15
KERANGKAPAN ANGGOTA
Kerangakapan
anggota hanya di perkenankan dalam front syarikat islam
Pasal
16
SANGSI
ANGGOTA
1. Setiap
anggota SEPMI yang melanggar peraturan Dasar /peraturan rumah tangga dan atau
peraturan peraturan lainnya serta
merugikan nama baik SEPMI di kenakan sanksi sebagai berikut ;
a. Di
berikan pringatan [sampai dua x tertulis ]
b. Di
scorsing[ sebagai peringatan ke tiga x]
c. Di
pecat keanggotaannya dari SEPMI
2. Pemecatan
anggota di lakukan oleh DPW atas usul DPC dengan sepengetahuan DPP dan di
restui oleh DPW Syarikat islam setempat .
3. Anggpta
yang di scorsing/di pecat di perbolehkan
naik banding sampai dengan musyawarah nasional /kongres sebagai badan tertinggi
anggota
4. Peng-scorsingan
anggota pimpinan organisasi di lakukan oleh badan organisasi tersebut .
Pasal
17
KEHILANGAN
KEANGGOTAAN
Anggota
SEPMI dapat kehilangan keanggotaannya karena;
a.
Meninggal dunia
b.
Berhenti atas permintaan sendiri
c.
Di pecat
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
18
DEWAN
PIMPINAN PUSAT [DPP]
1.DPP
di pilih atas musyawarah nasional [kongres] bertugas selama waktu antara dua
kongres
2.komposisi
DPP sebagai berikut
a.ketua terdiri dari 4 orang
b. sekretaris terdiri dari 4 orang
c. Bendahara terdiri dari 2 orang
d. Departemen –departemen sebagai berikut
1. Dept. penerangan, propaganda dan
dakwah
2. Dept. kebudayaan dan olah raga
3.
Dept. kaderisasi
4. Dept. kesejahteraan sosial
5. Dept. Hubungan luar negri
6. Dept. kesiswaan
3.
DPP bertanggung jawab atas melaksanakan
amanah organisasi kedalam dan keluar dan melaksanakan keputusan
kongres serta mempertanggung jawabkan
tugasnya kepada kongres atau konferensi besar
4. DPP berhak membentuk /mendirikan perwakilan
di luar negri
5. DPP berhak membentuk /mendirikan perwakilan
coordinator wilayah apabila dianggap perlu atas permintaan wilayah yang
bersangkutan .
Pasal
19
DEWAN
PIMPINAN WILAYAH [DPW]
Setingkat propinsi / daerah tingkat 1
1. DPW
di pilih oleh musyawarah wilayah bertugas selama waktu antara dua musyawarah
2. Komposisi
DPW disesuaikan dengan situasi dan kondisi DPP.
3. DPW
menerima amanah dari DPP dan bersamaan dengan itu menerima hak dan kewajiban
dari musyawarah wilayah untuk menjalankan pimpinan dan bertanggung jawab
organisasi kedalam dan keluar daerahnya.
4. DPW
berhak membentuk kordinator –kordinator cabang sesuai dengan kebutuhan ,yang bertugas
mengkoordinir cabang –cabang .
Pasal
20
DEWAN
PIMPINAN CABANG [DPC]
Setingkat
dengan kabupaten /DT.II /Kotamadya
1. DPC
di pilih oleh musyawarah cabang bertugas selama antara dua musyawarah
2.
Komposisi DPC di sesuaikan dengan
kondisi dan situasi dengan berpedoman kepada komposisi DPP
3. DPC
menerima amanah dari DPW dan bersamaan
dengan itu menerima hak dan kewajiban dari musyawarah /komperensi cabang untuk
menjalankan pimpinan dan tanggung organisasi kedalam dan keluar pada daerahnya
Pasal
22
DEWAN
PIMPINAN RANTING KOMISARIAT
Setingkat
dengan desa /kelurahan atau sebuah sekolah lanjutan
1. Dewan
pimpinan ranting /komisariat di pilih oleh rapat musyawarah anggota bertugas
selama waktu antara dua musyawarah /rapat
2.
Komposisi dewan ranting /komisariat di
sesuaikan dengan kondisi dan situasi dengan berpedoman pada komposisuDPAC.
3. Dewan
pimpinan ranting /komisariat menerima amanah dari DPAC /DPC [badan organisasi
di atasnya ]dan bersamaan dengan itu menerima hak dan kewajiban dari musyawarah
/ rapat anggota kedalam dan keluar pada
daerahnya.
BAB IV
PERSIDANGAN
DAN KEPUTUSAN
Pasal
23
PERSIDANGAN
1. Musyawarah
nasional /kongres di anggap syah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah wilayah atau cabang yang ada .
2.
Musyawarah di anggap syah apabila di
hadiri oleh lebih setengah jumlah cabang yang ada pada daerahnya
3.
Musyawarah cabang di anggap syah apabila
di hadiri oleh setenngah jumlah anak cabang yang ada pada setiap daerahnya .
4.
Musyawarah cabang di anggap syah apabila
di hadiri oleh lebih setengah jumlah ranting komisariat yang ada pada daerahnya
5. Musyawarah
rapat anggota [ranting /komisariat ] di anggap syah apabila di hadiri oleh
setengah jumlah anggota yang harus hadir
Pasal
24.
KEPUTUSAN
1. Keputusan
di ambil dengan musywarah mupakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
2.
Apabila tida tercapai keputusan secara
musyawarah mufakat seperti pada [ad.1]
3. Keputusan
baru bisa disyahkan bila tida bertentangan dengan hukum tertinggi SEPMI yaitu
al-quran dan sunah Rosullullah yang nyata .
BAB
V
PEMBENDAHARAAN
ORGANISASI
Pasal
25
KEUANGAN
1. Keuangan
organisasi di peroleh dari uang pangakal ,uang iuran dan dana organisasi
lainnya .besarnya uang tersebut di sesuaikan dengan kemampuan kondisi dan situasi setempat .
Uang
pangkal dan iuran anggota diatur pembagiannya sebagai berikut 75% untuk kas DPC
/DPAC/Ranting /komisariat dengan ketentuan presentasenya di serahkan kepada
musyawarah cabang 15% untuk kas DPW dan 10% untuk kas DPP
2. Usaha
–usaha lain nya yang dilakukan oleh badan organisasinya.
BAB
VI
HAL-HAL
LAIN
Pasal
27
Segala
sesuatu yang belum di atur dalam praturan dasar dan peraturan rumah tangga ini
akan di atur kemudian praturan khusus oleh pleno pimpinan pusat,selama tida
bertentangan dengan peraaturan dasar dan
peraturan rumah tangga SEPMI ini.
Billahi
Fie Sabilil Haq
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarokatuh
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 13 Robiul awal 1412 H
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
SERIKAT
PELAJAR MUSLIMIN INDONESIA
(DPP
SEPMI)
PERIODE MUNAS V s/d VI
Ketua
Umum : Ferry A.S
Ketua
1 : Maryadi
Ketua II : Madari
Ketua III : Ida
damayanti
Sekretaris
jendral : Mulyadi
sholeh
Sekretaris
I :
Mu’min
Sekretaris
II : Suhambali
Sekretaris
III :
Ade rodiani
1. Dept.
penerangan, propaganda : M.shedoy
Dan
Dakwah Siti kulsum
2. Dept.
kebudayaan & olah raga : Ujang tauhid ,Rahmi
Ajis Subarna
3. Dept.
Kaderisasi : Marvindra ,Egi Dwiyanto
Endang Nuraeni
4. Dept.
Kesejahteraan sosial : Ami Herawati , M. Yani
Arif Budiman
5. Dept.
kesiswaan : Asep Kholid Sri Suciharti
Sri
Mulyati
6. Dept.
luar negri : Ichsan A, yanti H, Faridah Haryati
7.
Dept. corp seomiwati : Nuryati Uswah Basyariah
Iis Endang, Rusmini
4/4
Maestoso
A=do
( nada dasar ini tidak mutlak, menyesuaikan dengan kemampuan Vokalia )
|
Lagu/Syair
: Hadijono Sularso
Tercipta
: tgl. 19 April 1967 di Banjarnegara
Disempurnakan
: Tgl. 3 Juni 1988
|
Mars
SEPMI
Serikat
pelajar muslimin Indonesia jaya
Bagian
tubuh Syarikat Islam penggalang persatuan
Tegakkan
panji-panji Islam dan keadilan
Dengan
seluruh jiwa raga mengabdi Tuhan
Dengan
api Islam nan tak kan padam
Berpegang
teguh Al-Qur’an
Tuntut
ilmu dengan semangat menyala
Dengan
syiar Islam nan tak kan padam
Berjihad
dan berjuang untuk membela Islam dan Indonesia
Hymne SEPMI
Di
bawah panji-panji Bulan Bintang sakti
SEPMI
setia berbakti untuk bumi pertiwi
Di
bawah lindungan sinar kalimah Illahi
SEPMI
siap berjihad untuk tuk tujuan suci
Menegakan
kebenaran berpegang Al-Qur’an
Membina
persatuan Islam dalam perjuangan
Demi
membela kemuliaan Islam di seluruh Nusantara
Demi
kejayaan Nusa dan Bangsa Indonesia
Catatan
: Mars SEPMI ini ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah Nasional ( Kongres )
II SEPMI di Bandung pada tanggal 25-30 April 1970