Senin, 30 Juni 2014

PD/PRT SEPMI





PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PELAJAR MUSLIMIN INDONESIA
( Indonesian Union Of Moslem Students )
( PD/PRT SEPMI )








HASIL KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL/KONGRES V






MUQODDIMAH
BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
“Bacalah  dengan nama Rab – Mu  yang telah menciptakan manusia dari segumpal darah . bacalah dengan rab mu yang paling mulia yang mengajarkan (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan pada manusia apa yang tidak di ketahui” (QS. Al-‘alaq).
“ALLAH MENGANGKAT ORANG YANG BERIMAN DIANTARAMU DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU BEBERAPA DERAJAT”. (QS. Al-Mujadalah 11)

Bahwa sesungguhnya islam adalah Dinulloh Ia adalah ketentuan hidup dan kehidupan serta peraturan dalam pergaulan bersama yang dalam ketentuannya, Ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman. Membangun hidup dan kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat manusia yang sempurna.

Maka bersyukurlah kita kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunianya atas terciptanya kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam perjuangan selanjutnya untuk mencapai kemerdekaan umat yang sejahtera khususnya bagi segenap PELAJAR MUSLIMIN telah sampailah kepada kita suatu kehidupan untuk menghidupkan dan melatih diri dari dalam suatu wadah guna berjuang melaksanakan Islam seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya.

Kemudian dari pada itu, guna melaksanakan pergerakan dan perjuangan tersebut secara teratur dan terarah maka dengan penuh taqwa dan tawakal kepada Allah SWT disusunlah Peratuaran Dasar Pelajar Muslimin Indonesia dengan hokum tertinggi adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata bahwa program azas tandhim PSII atau Syarikat Islam Indonesia, adalh tempat untuk mencari kebenaran dalamsegala usaha menyampaikan maksud menjalankan Islam seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya.




























PASAL I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN STATUS

Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama “Serikat Pelajar Muslimin Indonesia” disingkat SEPMI.

Ayat 2
WAKTU
SEPMI didirikan di Bndung pada tanggal 20 Mei 1963 untuk waktu yang tidak terbatas.

Ayat 3
KEDUDUKAN
SEPMI berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Ayat 4
STATUS
SEPMI adalah organisasi Pelajar  Muslimin yang merupakan bagian tubuh Syarikat Islam (PSII)

PASAL 2
AZAS DAN TUJUAN

Ayat 1
AZAS
SEPMI berazaskan Dinul Islam

Ayat 2
TUJUAN
SEPMI bertujuan membentuk pribadi-pribadi muslim yang berilmu dan beriman sempurna berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata.
PASAL 3
USAHA

Ayat 1
Mendidik para pelajar berakhlak mulia, beriman teguh kepada Alloh SWT, berilmu pengetahuan luas serta beramal sebanyak-banyaknya untuk kepentingan Dinullah, Nusa dan Bangsa Indonesia.

Ayat 2
Mendidik para pelajar menjadi kader pimpinan untuk melanjutkan cita-cita front Syarikat Islam.

Ayat 3
Menyelenggarakan usaha untuk kesejahteraan para pelajar.

PASAL 4
KEANGGOTAAN

Ayat 1
KEANGGOTAAN
Setiap Pelajar Muslimin Indonesia Putra Putri yang menyetujui dan mentaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga SEPMI dapat menjadi anggota SEPMI.


Ayat 2
AYAT KEANGGOTAAN

Anggota SEPMI terdiri dari :
a.       Anggota tunas SEPMI
b.      Anggota Biasa
c.       Anggota Luar Biasa
d.      Anggota Kehormatan

PASAL 5
STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI

SEPMI mempunyai Struktur / susunan Organisasi yang bersifat Nasional berbebtuk  Sircle dengan pimpinan Organisasi sebagai berikut :
a.       Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
b.      Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW
c.       Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC
d.      Dewan Pimpinan Anak Cabang disingkat DPAC
e.       Dewan Pimpinan Ranting / Komisariat.

PASAL 6
HUKUM DAN KEKUASAAN ORGANISASI

Ayat 1
HUKUM
Hukum yang tertinggi menurut keyakinan dan pengakuan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia ialah Al-Quran dan Sunnah Rasul yang nyata.

Ayat 2
KEKUASAAN
Kekuasaan Organisasi dengan bertakluk kepada hukum yang tertinggi itu, maka kekuasaan yang tertinggi di dalam Organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Kongres).

Ayat 3
Dengan tidak boleh bertentangan dengan segala ketentuan-ketentuan yang di putuskan oleh Kongres maka kekuasaan dalam Organisasi kepada :
a.       Tingkat Wilayah dipegang oleh Musyawarah Wilayah
b.      Tingkat Cabang oleh Muayawarah Cabang
c.       Tingkat Anak Cabang oleh  Musyawarh Anak Cabang
d.      Tingkat Ranting/ Komisariat dipegang oleh Rapat Anggota

PASAL 7
PERSIDANGAN ORGANISASI

Persidangan-persidangan yang berlaku bagi SEPMI :

Ayat 1
MUSYAWARAH
a.       Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya 4 tahun sekali
b.      Musyawarah Wilayah diadakan sedikitnya 3 tahun sekali
c.       Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya 2 tahun sekali
d.      Musyawarah Anak Cabang diadakan sedikitnya 1 tahun sekali
e.       Musyawarah / rapat anggota Ranting / Komisariat diadakan sedikitnya 1 tahun sekali
Ayat 2
KONFRENSI KERJA
a.       Konfrensi besar, diadakan pada pertengahan periode DPP
b.      Konfrensi wililayah diadakan pada pertengahan DPW
c.       Konfrensi Cabang diadakan pada pertengahan periode DPC

Ayat 3
Persidangan-persidangan lain :
a.       Rapat Pleno Pusat
b.      Rapat Pleno Wilayah
c.       Rapt Pleno Cabang
d.      Rapat Pleno Anak Cabang

Ayat 4
KONGRES LUAR BIASA
Dapat diadakn jika dipandang perlu atas permintaan lebih dari separoh jumlah permintaan Wilayah atau jumlah Cabang SEPMI.


PASAL 8
Pembendaharaan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia diperoleh dari :
a.       Uang Pangkal
b.      Uang Iuran Anggota
c.       Usaha-usaha yang Syah/ halal
d.      Infaq, Wakaf dan sumbangan lain yang syah halal dan tidak mengikat.

PASAL 9
PENGESAHAN, PERUBAHAN, PERATURAN DASAR DAN PEMBUBARAN.

Ayat 1
PENGESAHAN
Peraturan dasar ini ditetapkan dan disyahkan oleh Kongres V SEPMI di Jakarta pada tanggal 20-22 September / 11-13 Rajab 1412 H. Jo Kongres IV di Jakarta pada tanggal 17-19 Ramadhan 1407 / 15- 17 Mei 1987, Jo Kongres III di Sukabumi oada tanggal 20-23 Juni 1981. Jo Kongres II di Bandung pada tanggal 25-30 April 1970. Jo Kongres I SEPMI di Jakarta pada Bulan April 1967, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan / disyahkan.

Ayat 2
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Perubahan peraturan dasar ini dapat dilakukan oleh Kongres (Musyawarah Nasional).

Ayat 3
PERUBAHAN
SEPMI tidak bisa bubar dan tidak bisa dibubarkan kecuali dalam keadaan udzur (luar biasa), makakemmbali pada Firman Allh SWT, FATTAKULLAH MASTATHO’TUM (maka takutlah kamu kepada Allah sekuat-kuat kekuatan).


PASAL 10
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasr ini serta penjelasan lainnya akan diatur kemudian dalam peraturan rumah tangga serta peraturan dan ketentuan tersendiri ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan selama tidak bertentangan dengan peraturan dasar dan pertaturan rumah tangga.

PERATURAN RUMAH TANGGA
(PRT / SEPMI)
BAB 1
LAMBANG, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 1
LAMBANG (TANDA GAMBAR)
1.      Lambang SEPMI ialah kalimah Toyyibah / Tauhid yang berbentuk bulan dan bintang yang melambangkan ke-Islaman, dibawahnya terdapat buku terbuka berwarna kuning dengan garis –garis lembaran berjumlah 6 buah (tiga sebelah kanan dan tiga sebelah kiri), dibawahnya terdapat pita hitam bertuliskan SEPMI berwarna putih.
2.      Pada buku terdapat 6 (enam) helai berarti program azas Syarikat Islam, sedangkan buku diatas terdapat 3 (tiga) garis kiri dan kanan mengandung pengertian trilogy Syarikat Islam.
Pasal 2
LENCANA DAN BADGE

Lencana dan Badge SEPMI adalah lambing SEPMI dalam Prisai hijau yang berpinggiran garis putih. Ukuran lencana dan badge harmonis sesuai dengan kondisinya. Kalimah Toyyibah / Kalimah Tauhid berbentuk bulan dan bintang dengan tulisan putih.

Pasal 3
PECI
Peci SEPMI berwarna hitam diatasnya kuning, kiri depan terdapat segi empat berwarna hijau yang sisi atasnya dan bawahnya terdapat setrip kuning, dicantumkan tiga bintang pada segi empat. Peci digunakan pada upacara-upacara resmi.

Pasal 4
BARET
Baret SEPMI berwarna hitam diatasnya kuning, dikiri depan terdapat segi empat berwarna hijau yang sisi atas dan bawahnya terdapt setrip kuning, dicantumkan tiga bintang pada sebelahnya atas segi empat. Baret digunakan terutama padakegiatan –kegiatan harian, sepertiStudi tour, kunjungan Silaturahmi, rapat / konfrensi kerja dan sebagainya.

Pasal 5
STEMPEL
Stempel SEPMI adalah berbentuk bulat telur (tinggi 4.5 Cm dan lebar 3 Cm) bagian pinggir atas bertuliskan “Serikat Pelajar Muslimin Indonesia” dan bagian pinggir bawahnya bertuliskan “tingkat Daerah SEPMI berada” dan bagian tengahnya terdapat “lambang SEPMI” dan pemakaiannya menggunakan tinta berwarna hijau.

Pasal 6
SERAGAM
Seragam SEPMI
1.      Jaket harian SEPMI berwarna kuning berbentuk jas dengan badge SEPMI di dada kiri.
2.      Pakaian harian SEPMIWAN berbaju kemeja putih berlengan panjang dan celana abu-abu
3.      Pakaian harian SEPMIWATI berbusana Muslimah.

Pasal 7
GORDON DAN TANDA JABATAN
1.      Gordon
Gordon SEPMI Hanya berlaku untuk DPP, DPW dan DPC
a.       Gordon untuk DPP berwarna hijau – putih – kuning lebar 6 Cm
b.      Gordon untuk DPW berwarna hijau – putih – hijau lebar 6 Cm
c.       Gordon untuk DPC berwarna putih – hijau – hijau lebar 6 Cm
d.      Disematkan lencana pada pertemuan ujung gordon bawah

2.      Tanda jabatan
Tanda jabatan SEPMI hanya berlaku untuk DPP, DPW, dan DPC berbentuk bulat dengan lambing SEPMI di tengahnya.
a.       Tanda jabatan DPP berwarna kuning emas
b.      Tanda jabatan DPW berwarna kuning emas
c.       Tanda jabatan DPC berwarna kuning emas
d.      Ukuran untuk a, b dan c diatas di tentukan oleh DPP

Pasal 8
BENDERA
Bendera SEPMI berwarna kuning dan memakai lambing SEPMI di tengahnya, dengan ukuran 3 x 2 (minimal 1,20 x 0,80M2)

Pasal 9
PAPAN NAMA SEKRETARIAT
1.      Papan nama SEPMI berwarna dasar kuning, dengansebelah kirnya memakai lambang SEPMI,  di bagian kanannya bertuliskan ‘’serikat pelajar muslimin  indonesia’’ dan di tingkat  daerah di mana sepmi  berada .
2.      Ukuran, harmonis sesuai dengan kondisi setempat .
3.      Setiap bulan organisasi sepmi memiliki papan  nama  sekertaria

Pasal 10
LAGU
Sepmi mempunyai lagu
a.       Mars SEPMI
b.      Hymne SEPMI
Pasal 11
KARTU TANDA ANGGOTA
Setiap anggota sepmi harus memiliki kartu tanda anggota ,yang berwarna kuning dengan ukuran 6x9 cm , di lengkapi dengan pas photo dan yang mengeluarkan DPP SEPMI .

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 12
SYARAT MENJADI ANGGOTA
1.      calon anggota harus mengajukan diri secara tertulis ,dengan mengisi formulir yang di keluarkan oleh DPC setempat
2.      calon anggota harus mengalami masa calon Anggota (MCA) sebelum menjadi anggota  SEPMI
3.      calon anngota di resmikan menjadi anggota SEPMI , bila di anggap sudah memenuhi syarat di hadapan sedikit –dikitnya 3 orang pimpinanSEPMI setempat
4.      Dalam keadaan istimewa pimpinan SEPMIyang  lebih di atas dapat secara langsung melakukan tindakan penerimaan anggota .
5.      Lama masa calon anggota di sesuaikan dengan kondisi setempat dengan melihat urgensinya[kepentingan]
Pasal 13
JENIS KEANGGOTAAN
1. Angota tunas SEPMI  ialah murid di bawah tingkat SLTP
2. Anggota  biasa SEPMI  ialah yang mengikuti masa calon  anggota dan di resmikan mejadi     anggota .
3. Anggota luar biasa ialah anggota  biasa di karenakan sesuatu hal setatus kepelajarannya berakhir  [telah/berhenti ]dan tidak menyatakan diri keluar atau di keluarkan dari SEPMI. 
4.Anggota kehormatan SEPMI ialah anggota biasa, luar biasa atau simpatisan SEPMI                                     
   Yang banyak jasanya bagi perjuangan SEPMI dan perjuangan umat islam umumnya.

PASAL 14
HAK  DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Setiap anggotaSEPMI mempunyai hak sebagai berikut
a.       Untuk memilih dan di pilih
b.      Untuk memajukan saran-saran buah pikirannya ,ikut serta bermusyawarah dan mengadakan sosial control demi kebaikan organisasinya
2.       Setiap anggota biasa SEPMI mempunyai kewajiban sebagai berikut ;
a.       Membayar uang pangkal ,iuran dan dana lainnya yang di tetapkan oleh badan organisasi SEPMI .
b.      M enjaga nama baik SEPMI di manapun  berada
c.       Menjalankan azas dinul islam dengan konsekuensi
d.      Patuh dan taat pada peraturan badan organisasi serta berusaha untuk membesarkan ,mempertinggi dan mempopulerkan SEPMI di masyarakat

Pasa15
KERANGKAPAN  ANGGOTA
Kerangakapan anggota hanya di perkenankan dalam front syarikat islam

Pasal 16
SANGSI ANGGOTA
1.      Setiap anggota SEPMI yang melanggar peraturan Dasar /peraturan rumah tangga dan atau peraturan  peraturan lainnya serta merugikan nama baik SEPMI di kenakan sanksi sebagai berikut ;
a.       Di berikan pringatan [sampai dua x tertulis ]
b.      Di scorsing[ sebagai peringatan ke tiga x]
c.       Di pecat keanggotaannya dari SEPMI
2.      Pemecatan anggota di lakukan oleh DPW atas usul DPC dengan sepengetahuan DPP dan di restui oleh DPW Syarikat islam setempat .
3.      Anggpta yang di scorsing/di pecat  di perbolehkan naik banding sampai dengan musyawarah nasional /kongres sebagai badan tertinggi anggota
4.      Peng-scorsingan anggota pimpinan organisasi di lakukan oleh badan organisasi tersebut .
Pasal 17
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Anggota SEPMI dapat kehilangan keanggotaannya karena;
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Di pecat

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 18
DEWAN PIMPINAN PUSAT  [DPP]
1.DPP di pilih atas musyawarah nasional [kongres] bertugas selama waktu antara dua kongres
2.komposisi DPP sebagai berikut
    a.ketua terdiri dari 4 orang
    b. sekretaris terdiri dari 4 orang
    c. Bendahara terdiri dari 2 orang
    d. Departemen –departemen  sebagai berikut
       1. Dept. penerangan, propaganda dan dakwah
       2. Dept. kebudayaan dan olah raga
       3. Dept. kaderisasi
       4. Dept. kesejahteraan  sosial  
       5. Dept. Hubungan luar negri
       6. Dept. kesiswaan
3. DPP bertanggung jawab  atas melaksanakan amanah organisasi kedalam dan keluar dan                            melaksanakan keputusan kongres serta mempertanggung  jawabkan tugasnya kepada kongres atau konferensi besar
 4. DPP berhak membentuk /mendirikan perwakilan di luar negri
 5. DPP berhak membentuk /mendirikan perwakilan coordinator wilayah apabila dianggap perlu atas permintaan wilayah yang bersangkutan .

Pasal 19
DEWAN PIMPINAN WILAYAH  [DPW]
 Setingkat propinsi / daerah tingkat 1
1.      DPW di pilih oleh musyawarah wilayah bertugas selama waktu antara dua musyawarah
2.      Komposisi DPW disesuaikan dengan situasi dan kondisi DPP.
3.      DPW menerima amanah dari DPP dan bersamaan dengan itu menerima hak dan kewajiban dari musyawarah wilayah untuk menjalankan pimpinan dan bertanggung jawab organisasi kedalam dan keluar daerahnya.
4.      DPW berhak membentuk kordinator –kordinator  cabang sesuai dengan kebutuhan ,yang bertugas mengkoordinir cabang –cabang .

Pasal 20
DEWAN PIMPINAN CABANG  [DPC]
Setingkat dengan kabupaten /DT.II /Kotamadya
1.      DPC di pilih oleh musyawarah cabang bertugas selama antara dua musyawarah
2.      Komposisi DPC di sesuaikan dengan kondisi dan situasi dengan berpedoman kepada komposisi DPP
3.      DPC menerima amanah dari DPW  dan bersamaan dengan itu menerima hak dan kewajiban dari musyawarah /komperensi cabang untuk menjalankan pimpinan dan tanggung organisasi kedalam dan keluar  pada daerahnya

Pasal 22
DEWAN PIMPINAN RANTING KOMISARIAT
Setingkat dengan desa /kelurahan atau sebuah sekolah lanjutan
1.      Dewan pimpinan ranting /komisariat di pilih oleh rapat musyawarah anggota bertugas selama waktu antara dua musyawarah /rapat
2.      Komposisi dewan ranting /komisariat di sesuaikan dengan kondisi dan situasi dengan berpedoman pada komposisuDPAC.
3.      Dewan pimpinan ranting /komisariat menerima amanah dari DPAC /DPC [badan organisasi di atasnya ]dan bersamaan dengan itu menerima hak dan kewajiban dari musyawarah / rapat anggota kedalam  dan keluar pada daerahnya.

BAB  IV
PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 23
PERSIDANGAN
1.      Musyawarah nasional /kongres di anggap syah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah wilayah atau cabang yang ada .
2.      Musyawarah di anggap syah apabila di hadiri oleh lebih setengah jumlah cabang yang ada pada daerahnya
3.      Musyawarah cabang di anggap syah apabila di hadiri oleh setenngah jumlah anak cabang yang ada pada setiap daerahnya .
4.      Musyawarah cabang di anggap syah apabila di hadiri oleh lebih setengah jumlah ranting komisariat yang ada pada daerahnya
5.      Musyawarah rapat anggota [ranting /komisariat ] di anggap syah apabila di hadiri oleh setengah jumlah anggota yang harus hadir

Pasal 24.
KEPUTUSAN
1.      Keputusan di ambil dengan musywarah mupakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
2.      Apabila tida tercapai keputusan secara musyawarah mufakat seperti pada [ad.1]
3.      Keputusan baru bisa disyahkan bila tida bertentangan dengan hukum tertinggi SEPMI yaitu al-quran dan sunah Rosullullah yang nyata .


BAB V
PEMBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 25
KEUANGAN
1.      Keuangan organisasi di peroleh dari uang pangakal ,uang iuran dan dana organisasi lainnya .besarnya uang tersebut di sesuaikan dengan kemampuan kondisi  dan situasi setempat .
Uang pangkal dan iuran anggota diatur pembagiannya sebagai berikut 75% untuk kas DPC /DPAC/Ranting /komisariat dengan ketentuan presentasenya di serahkan kepada musyawarah cabang 15% untuk kas DPW dan 10% untuk kas DPP
2.      Usaha –usaha lain nya yang dilakukan oleh badan organisasinya.

BAB VI
HAL-HAL LAIN

Pasal 27
Segala sesuatu yang belum di atur dalam praturan dasar dan peraturan rumah tangga ini akan di atur kemudian praturan khusus oleh pleno pimpinan pusat,selama tida bertentangan  dengan peraaturan dasar dan peraturan rumah tangga SEPMI ini.


Billahi Fie Sabilil Haq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Robiul awal 1412 H






SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PELAJAR MUSLIMIN INDONESIA
(DPP SEPMI)
PERIODE MUNAS V s/d VI
  
Ketua Umum                                      :           Ferry A.S
Ketua 1                                               :           Maryadi
Ketua  II                                             :           Madari
Ketua  III                                            :           Ida  damayanti

Sekretaris jendral                                :           Mulyadi sholeh          
Sekretaris I                                          :           Mu’min
Sekretaris II                                        :           Suhambali
Sekretaris III                                       :           Ade rodiani


1.    Dept. penerangan, propaganda      :           M.shedoy
Dan Dakwah                                              Siti kulsum
2.    Dept. kebudayaan & olah raga       :           Ujang tauhid ,Rahmi
                                                                        Ajis Subarna
3.    Dept. Kaderisasi                             :           Marvindra ,Egi Dwiyanto
                                                                        Endang Nuraeni
4.    Dept. Kesejahteraan sosial             :           Ami Herawati , M. Yani
                                                                        Arif Budiman
5.    Dept. kesiswaan                             :           Asep Kholid Sri Suciharti
                                                                        Sri  Mulyati
6.    Dept. luar negri                              :           Ichsan A, yanti H, Faridah Haryati

7.    Dept. corp seomiwati                     :           Nuryati Uswah Basyariah
                                                                        Iis Endang, Rusmini






















4/4 Maestoso
A=do ( nada dasar ini tidak mutlak, menyesuaikan dengan kemampuan Vokalia )

Lagu/Syair : Hadijono Sularso
Tercipta : tgl. 19 April 1967 di Banjarnegara
Disempurnakan : Tgl. 3 Juni 1988


Mars SEPMI
Serikat pelajar muslimin Indonesia jaya
Bagian tubuh Syarikat Islam penggalang persatuan
Tegakkan panji-panji Islam dan keadilan
Dengan seluruh jiwa raga mengabdi Tuhan
Dengan api Islam nan tak kan padam
Berpegang teguh Al-Qur’an
Tuntut ilmu dengan semangat menyala
Dengan syiar Islam nan tak kan padam
Berjihad dan berjuang untuk membela Islam dan Indonesia

Hymne SEPMI
Di bawah panji-panji Bulan Bintang sakti
SEPMI setia berbakti untuk bumi pertiwi
Di bawah lindungan sinar kalimah Illahi
SEPMI siap berjihad untuk tuk tujuan suci
Menegakan kebenaran berpegang Al-Qur’an
Membina persatuan Islam dalam perjuangan
Demi membela kemuliaan Islam di seluruh Nusantara
Demi kejayaan Nusa dan Bangsa Indonesia

Catatan : Mars SEPMI ini ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah Nasional ( Kongres ) II SEPMI di Bandung pada tanggal 25-30 April 1970


Tidak ada komentar:

Posting Komentar